Agen Poker - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EE (31) dan M (47), warga Semanggi, Pasar Kliwon, diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Solo, Jawa Tengah dan Keduanya diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Eddy Sulistiyanto, mengatakan, keduanya dibekuk bersama seorang tersangka berinisial FP (21), warga Pasar Kliwon, Solo.
"Kemarin Minggu (20/5/2018) kami menangkap pasutri di rumahnya, kami berhasil melakukan pengembangan dan menangkap FP," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (21/5/2018) siang.
Diceritakan Eddy, EE berperan sebagai otak dari peredaran yang dilakukan ketiganya dan EE, lanjutnya, mengaku membeli barang haram itu dari Keok dengan mentransfer uang, Lalu, M dan FP bertindak sebagai tangan kanan EE dengan mengambil barang di daerah Sriwedari.
Baca Juga : Rekaman Detik-Detik Sebuah Truk Tronton, Melaju Kencang Hantam Pengedara Sepeda Motor di Jalanan Bumiayu Secara Brutal
Rencananya, hasil pembelian sabu-sabu tersebut akan dijual kepada pembeli lainnya, "Nah kami akan melalukan pengembangan lagi, mengejar Keok yang menurut EE sebagai tempat membeli sabu-sabu," bebernya, Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Agen Domino - Ketiganya ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pelanggaran teradap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 114, jingga 132 dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

No comments:
Post a Comment