Agen Poker - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EE (31) dan M (47), warga Semanggi, Pasar Kliwon, diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Solo, Jawa Tengah dan Keduanya diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Eddy Sulistiyanto, mengatakan, keduanya dibekuk bersama seorang tersangka berinisial FP (21), warga Pasar Kliwon, Solo.
"Kemarin Minggu (20/5/2018) kami menangkap pasutri di rumahnya, kami berhasil melakukan pengembangan dan menangkap FP," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (21/5/2018) siang.
Diceritakan Eddy, EE berperan sebagai otak dari peredaran yang dilakukan ketiganya dan EE, lanjutnya, mengaku membeli barang haram itu dari Keok dengan mentransfer uang, Lalu, M dan FP bertindak sebagai tangan kanan EE dengan mengambil barang di daerah Sriwedari.
Baca Juga : Rekaman Detik-Detik Sebuah Truk Tronton, Melaju Kencang Hantam Pengedara Sepeda Motor di Jalanan Bumiayu Secara Brutal
Rencananya, hasil pembelian sabu-sabu tersebut akan dijual kepada pembeli lainnya, "Nah kami akan melalukan pengembangan lagi, mengejar Keok yang menurut EE sebagai tempat membeli sabu-sabu," bebernya, Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Agen Domino - Ketiganya ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pelanggaran teradap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 114, jingga 132 dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Pasangan Pasutri di Solo Harus Rela Mendekam di Penjara Usai Menyelengarakan Pesta Narkoba"
Post a Comment