Nasrianto Siadi menjadikan NT (26) di Makassar, Sulsel, sebagai budak seksnya. Nasrianto alias Anto kini menjadi tersangka dan dikenai pasal berlapis, yaitu perampasan hak kemerdekaan dan penganiayaan.
Agen Domino
"Sudah kita tetapkan NS sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (27/11/2018).
Wirdhanto mengatakan Nasrianto dikenai Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena telah merampas kemerdekaan NT serta menganiaya gadis difabel ini, "Ini baru pasal sementara. Sekarang pelaku ditahan di Polrestabes Makassar," ungkapnya.
Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.'
Sedangkan Pasal 351 (1) KUHP berbunyi, 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'
Agen Sakong
Sebelumnya, gadis difabel ini disekap selama satu bulan, diperkosa, dan kemudian dijual kepada orang lain untuk dijadikan budak seks. Kasus ini terungkap setelah Timsus Polda Sulsel berhasil menangkap Nasrianto di sebuah lokasi di Makassar pada Minggu (25/11) lalu. Polisi juga berhasil menyelamatkan NT dari tangan pelaku ________________________________________________________________________________ Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarqDaftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Seorang Pria di Makassar Nekat Jadikan Gadis Penyandang Keterbelakangan Mental Sebagai Budak Pemuas Nafsu"
Post a Comment