Seorang Pemuda di Tulangbawang, Nekat Setubuhi Dan Jual Siswi SMP Ke Tempat Prostitusi Selama Dua Bulan


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap Yuswanto (25), tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Agen Domino

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry, mengatakan, Yuswanto ditangkap di rumahnya, Kamis (9/5/2019) dini hari sekitar pukul 23.00 WIB, “Tersangka merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang AKP Zainul, Minggu (12/5/2019).

Penangkapan Yuswanto, berdasarkan laporan dari ES (38), ibu kandung dari ABG (anak baru gede) berinisial GA (14) dan GA merupakan korban tindakan asusila tersangka, Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.

"Aksi kejahatan terjadi hari Rabu (6/3/2019)," papar Zainul, Ketika itu, tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji.

Di sana korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka dan Setelah itu korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi tersebut, Terungkapnya perbuatan ini, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian korban yang telah hilang selama dua bulan, Akhirnya korban berhasil ditemukan keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.

“Setelah ditemukan keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli Yuswanto, setelah itu Yuswanto pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Zainul.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Agen Sakong

Diantaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seorang Pemuda di Tulangbawang, Nekat Setubuhi Dan Jual Siswi SMP Ke Tempat Prostitusi Selama Dua Bulan"

Post a Comment