Seorang perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi selama dua tahun, tertangkap akibat cabuli keponakannya yang berusia 9 tahun, Pria berinisial HR (60) ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308, dan Intelkam Polres Tanggamus dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Selasa (5/2/2019).
Agen Domino
Warga Tegineneng, Pesawaran itu ditangkap karena cabuli keponakannya yang masih berusia sembilan tahun, Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mencabuli keponakannya sebanyak tiga kali.
Peristiwa terungkap ketika korban mengeluh ke ayahnya, Korban mengeluh sakit saat akan buang air kecil dan Setelah ditanya lebih lanjut, korban pun menceritakan aksi bejat pelaku kepada ayahnya.
"Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya 5 Januari 2019. Dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakan pelaku," kata Edi, "Sebelumnya, tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018," lanjutnya dan Edi menambahkan, penangkapan HR akibat kasus pencabulan mengungkap aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka.
Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Metro, Pelaku dihukum karena kasus perjudian koprok dan HR ternyata juga perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi, HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.
HR telah menjadi buronan selama dua tahun, Ia terlibat komplotan yang merampok kepada pengusaha karet di Tulangbawang dan Lampung Tengah, "Dalam aksi perampokan di Lampung Tengah dan Tulangbawang, tersangka terbilang sadis," kata Edi.
"Sehingga, keberadaannya selama ini terus diburu kepolisian dari polres dan polda," lanjut Edi dan Setelah melakukan aksi perampokan, HR melarikan diri, Ia sembunyi di rumah sepupunya berinisial SM di Gisting.
Selanjutnya, ia mengontrak rumah dan tinggal bersama istrinya dan Selama dua tahun menjadi buronan, HR mengamankan diri, Ia bekerja menjadi petani, Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus pencabulan di Tanggamus, HR diancam pasal 76 D jo 81 Ayat 1 dan 2 dan pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dari pasal itu, tersangka diancam 15 tahun penjara," kata Edi dan Polisi pun akan mengusut kasus perampokan yang melibatkan HR, Penyidikan kasus perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi itu, akan melibatkan tiga polres.
"Dan selanjutnya, juga akan disidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Tulangbawang oleh polres masing-masing," kata Edi menambahkan, Perbuatan cabul HR terhadap keponakannya dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah, atau saat pulang ke Tegineneng, Pesawaran.
Agen Sakong
Modus tersangka memberikan uang receh koin dan Hal itu agar si anak tutup mulut, Korban sering tidur bersama HR dan istrinya dan Saat mandi, HR sering menimba air untuk mandi korban, Kerap melihat korban mandi, hal itu membuat pelaku berhasrat mencabuli korban. ________________________________________________________________________________ Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarqDaftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Sempat di Buron Karena Kasus Perampokan, Pria Ini Akhirnya di Tertangkap Setelah Mencabuli Keponakannya Sendiri"
Post a Comment