Seorang Wanita di Bekasi Nekat Jajakan Tubuhnya Lewat Media Sosial, Terancam Penjara Enam Tahun


Seorang wanita berinisal NB (30) diciduk aparat Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (31/1/2019) lantaran menjajakan diri di media sosial, NB ditangkap Apartemen Kemang View Tower, Pekayon, Kota Bekasi usai tim siber Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli siber.

Agen Domino

NB ditangkap dikarenakan menjajakan dirinya kepada pria hidung belang melalui media sosial, seperti Twitter, We Chat dan Mi Chat.

"Saudari NB kita tangkap usai jajaran kami lakukan kegiatan patroli siber. Tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online menjual dirinya di tiga media sosial," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (1/2/2019).

AKBP Eka mengungkapkan tersangka NB memasakan dirinya dengan membuat akun di ketiga media sosial dan Tersangka, meminta para pria hidung belang untuk melakukan pembayaran dimuka atau DP sebelum janjian memberikan jasa pelayanan seks atau melakukan hubungan badan.

NB memberikan tarif dalam menggunakan jasa seks nya sebesar Rp 600.000 perjam, atau Rp 1.000.000 perjam hingga Rp 3.500.000 seharian, "Tarif variatif tergantung kesepakatan tersangka dan pemesan. Tersangka ini minta pria atau pelanggan bayar DP dulu. Setelah itu baru dikasih alamat. Kadang juga COD atau bayar ditempat," jelas Eka.

Berdasarkan pengakuannya, kata Eka, tersangka telah menjalani profesi ini selama satu tahun. Ia melayani pria hidung belang itu di tempat tinggalnya di Apartemen Kemang ataupun dilokasi lainnya.

"Tempat tersangka melayani pria atau pelanggan ini beda-beda tempatnya. Tergantung kesepakatan dan janjiannya," ujarnya dan Pihaknya, kata Eka, juga masih akan mendalami dugaan adanya tersangka lain di kasus prostitusi online ini.

"Untuk sementara pelaku satu, dia sebagai operator akun di medsos itu untuk jual dirinya sendiri. Tersangka kasus serupa kita masih selidiki. Termasuk keuntungan tersangka selama satu tahun menjalankan profesinya," terangnya.

Dalam penangkapan di tempat tinggal tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai Rp 600.000, tiga telepon genggam, empat bungkus alat kontrasepsi.

Agen Sakong

Atas perbuatannya tersangka NB dijerat tindak pindana prostitusi online dengan pasal 45, Jo pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling enam tahun.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seorang Wanita di Bekasi Nekat Jajakan Tubuhnya Lewat Media Sosial, Terancam Penjara Enam Tahun"

Post a Comment