Polisi telah tetapkan pelaku dari kasus mayat terbakar di bumi perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul yang ditemukan warga pada Rabu (7/11/2018) lalu.
Agen Domino
Berdasarkan keterangan Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan NR (32) dan JR (12) mengaku sebagai pelaku pembakaran I Gede Suka Negara (52), NR mengaku bahwa telah membakar pasangan tak resminya tersebut lantaran berdalih tidak memiliki cukup biaya untuk melakukan kremasi.
Ia tak sendiri, tetapi mengajak JR anaknya yang berusia di bawah umur dan Korban dan pelaku tidak ada ikatan namun telah tinggal serumah selama 1,5 tahun, Sedangkan JR bukan anak korban melainkan anak dari tersangka NR.
Kedua pelaku NR dan JR sudah ditetapkan tersangka. Namun untuk JR karena di bawah umur masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Sabtu (10/11/2018) menjelaskan, bahwa korban sebelum meninggal sempat mengalami sakit.
"Pernah dirawat di rumah sakit Hardjolukito, tapi karena tak punya biaya kemudian pulang. Sebelum meninggal pun sempat akan dibawa ke rumah sakit, tapi terlanjur meninggal," kata Iptu Muji.
NR kemudian mencarai informasi mengenai harga kremasi usai I Gede yang meninggal pada Selasa (6/7/2018), Namun rupanya harga kremasi sangat mahal, kemudian tersangka berinisiatif melakukan kremasi dibantu anaknya.
Tersangka membawa mayat korban ke Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Kecamatan Sanden. Ia memilih lokasi itu lantaran sang anak pernah kemah di sana dan Mayat korban yang meninggal karena penyakit diabetes digulung memakai kasur dan dibakar dengan 3 liter pertalite.
"Dibakar dengan adat tradisinya. Tapi karena hanya memakai 3 liter pertalite, jenazah tidak menjadi abu. Bekas luka bakar di wajah, selangkangan, dan kaki. Jadi identitasnya masih bisa diketahui," ucap Muji.
Lantaran tidak terbakar, mayat korban ditemukan oleh warga dan sempat membuat geger warga, Polisi ynag nememukan keduanya di losmen sekitar Kecamatan Kretek kemudian menetapkan NR sebagai tersangka, sedangkan JR yang masih di bawah umur masih dilakukan penyelidikan.
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan, Lapas Kelas IIA Wirogunan, NR dikenai pasal 170 mengenai secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Agen Sakong
Serta pasal 181 mengenai upaya menghilangkan mayat seseorang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, I Gede dan NR diketahui sebagai pasangan tak remi yang telah tinggal serumah selama 1,5 tahun dan Untuk jenasah I Gede hari ini dikremasi dan akan dibawa oleh keluarga ke Bali. ________________________________________________________________________________ Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarqDaftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Kremasi Suaminya Secara Diam-Diam, Ibu Dan Anak di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan"
Post a Comment