Pasangan Suami (Pasutri) warga asal Panakkukang, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Rabu (26/27), Adalah Ardiansyah Asba alias Dias (26) dan istri, Hilda Amalia Keyn (30) warga Jl Mirah Seruni, Panakkukang Makassar ini ditangkap karena kepemilikan narkoba.
Agen Domino
Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika mengatakan, dua Pasutri tersebut diamankan karena kepemilikan narkoba jenis Ekstasi, berbentuk Panda, "Mereka mengaku suami istri, memiliki narkoba jenis ekstasi sebanyak 112 butir merek Panda," kata Diari saat rilis kasus di Mapolrestabes, Kamis (27/12/2018).
Selain amankan Hilda dan Dias bersama 112 butir ekstasi model Panda. Penyidik juga amankan, bong atau alat isap sabu, pirex, timbangan digital dan bukti lain, "Keduanya adalah hasil pengembangan dari seorang pengedar asal Sudiang atas nama Pangeran, mereka saat ini sudah kami amankan," jelas Kompol Diari.
Sebelum Dias dan Hilda ditangkap, tim Macan Satresnarkoba Polrestabes lebih dulu menciduk Pangeran Anwar (24) di Jl Soppeng, Perumnas Sudiang, Makassar.
Agen Sakong
Kompol Diari menambahkan, Pangeran Anwar ditangkap bersama barang bukti narkoba, empat plastik berisi sabu, bong atau alat isap, beserta plastik kosong, "Jadi ini satu rangkaian pengembangan kami dilapangan, berawal dari pangeran dulu lalu dikembangkan dan menangkap pasutri di Panakkukang," tambahnya ________________________________________________________________________________ Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarqDaftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Pasangan Suami Istri di Makassar, Diringkus Petugas Kepolisian Setelah Terciduk Kepemilikan Pil Ekstasi 112 Butir"
Post a Comment