Begini Nasib Wanita Yang di Tendang Oleh AKBP M Yusuf, Tetap di Jatuhkan Hukumannya Oleh Pengadilan


Desy Haumahu (42), warga Cipayung Jawa Barat berkaca-kaca dan menundukkan bahunya setelah mendengar putusan hakim atas hukumannya dan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan bersalah pada pelaku pencurian di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang.

Agen Domino

Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Desy termasuk unsur pencurian, Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis bersalah kepada Desy pada Jumat (13/7/2018).

Oleh Majelis Hakim Desy diputus bersalah, dihukum satu bulan penjara dan masa percobaan tiga bulan dan Majelis Hakim, Iwan Gunawan memutus serta menimbang bahwa Desy terlibat dalam perkara pidana yakni pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.

Atas dasar itu maka Desy divonis 1 bulan penjara dan massa percobaan tiga bulan, Pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 ribu dipidana dengan penjara paling lama tiga bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur," kata Iwan Gunawan di persidangan.

Pertimbangan putusan tersebut yakni pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket, yakni AKBP M Yusuf. Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 tahun 2012.

Iwan mengatakan kasus Desy ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa karena ada Perma yang mengatur hal itu, "Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Iwan.

Iwan pun mengetok palu pertanda persidangan telah usai dan hukuman dinyatakan sah oleh pihak PN pangkalpinang dan Diberitakan sebelumnya, Desy ialah pelaku pencurian di toko milik AKBP M Yusuf.

Karena ketahuan mencuri sejumlah barang di toko milik M Yusuf, Desy kemudian dipukul oleh pemilik toko, Setelah video pemukulan terhadap Desy viral, AKBP M Yusuf kini telah dicopot dari jabatannya ke perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel.

Pencopotan jabatannya itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Jabatannya akan diisi oleh AKBP Steyvanus Saparsono.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Begini Nasib Wanita Yang di Tendang Oleh AKBP M Yusuf, Tetap di Jatuhkan Hukumannya Oleh Pengadilan"

Post a Comment