Ternyata Sembarangan Capture Percakapan Chatting Orang Lain Tanpa Persetujuan, Bisa di Hukum Penjara


Menangkap layar, screen capture, atau screenshot percakapan dengan seseorang tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan Hal tersebut tanpa disadari telah melanggar aturan yang tertulis di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agen Domino

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai dan Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang."

Ketentuan berikutnya yang kerap dijadikan dasar penuntutan dalam kasus penyebaran tangkapan layar percakapan adalah pasal 27 ayat 3 yang termuat dalam BAB VII UU ITE tentang Perbuatan yang dilarang yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Perbuatan yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan tindak pidana, Tindak pidana ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah dan Awalnya tindak pidana ini bukanlah delik aduan.

Namun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengklasifikasikan delik ini sebagai delik aduan (Klacht delicten), Pelaku penyebar Informasi elektronik yang berupa capture percakapan yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik 

Dan hanya dapat ditindak jika ada pengaduan dari pihak yang merasa menjadi korban akibat tersebarnya tangkapan layar percakapan tersebut, Ketentuan pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 tidak bisa serta merta dijadikan alasan oleh penegak hukum untuk menjerat pihak yang menyebarkan capture percakapan privat (chatting), 

namun terlebih dahulu harus ada gugatan ataupun pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, Jadi harus hati-hati jika akan menangkap layar percakapan dengan sesorang, bisa-bisa orang yang bersangkutan tidak terima.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ternyata Sembarangan Capture Percakapan Chatting Orang Lain Tanpa Persetujuan, Bisa di Hukum Penjara"

Post a Comment